Struktur Masyarakat Suku Bangsa Indonesia


Struktur Masyarakat Suku Bangsa Indonesia. Kendati kini rata-rata wilayah di Indonesia telah didera terpaan modernisasi, struktur-struktur masyarakat asli suku bangsa Indonesia tetap ada. Terpaan modernisasi yang terdiri atas proses mobilitas sosial, pendidikan, media massa, dan pembangunan ekonomi tidak berlaku menyeluruh sehingga mengubah seluruh aspek kehidupan asli suku-suku bangsa di Indonesia. Satu atau beberapa struktur asli masyarakat tetaplah ada.

Kuliah kali ini akan menghampiri struktur masyarakat beberapa suku bangsa di Indonesia. Utamanya, kajian ditujukan pada sistem kemasyarakatan di tengah suku bangsa yang tinggal di Indonesia. Kegiatan ini guna menghadirkan variasi pandangan “orang-orang Indonesia” tentang diri dan lingkungannya.

Struktur Masyarakat Tionghoa1

Orang-orang Tionghoa (sering juga disebut Cina) merupakan etnis yang berasal dari “luar” Indonesia. Namun, mereka ini telah lama hidup dan mengembangkan kebudayaan mereka di Indonesia. Bahkan, banyak di antara mereka yang telah menjadi warganegara Indonesia. Ini akibat anutan atas Ius Soli bagi kewarganegaraan Indonesia. Siapapun yang lahir di tanah Indonesia diakui pemerintahan sebagai warganegara Indonesia.

Banyak tokoh-tokoh Tionghoa yang memiliki saham dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, misalnya Kapten John Lie, yang bertempur di pihak Indonesia saat revolusi fisik. Kemudian banyak di antara keturunan Tionghoa yang bergiat di bidang ekonomi, yang sedikit banyak mengurangi angka pengangguran di Indonesia dengan mendirikan sejumlah perusahaan. Bahkan beberapa keturunan Tionghoa menjadi politisi Indonesia semisal Kwik Kian Gie, Alvin Lie.

Stratifikasi Sosial. Masyarakat Tionghoa di Indonesia sederhana dibedakan atas lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan miskin dan golongan kaya. Namun, perbedaan ini tidaklah mencolok kaerna golongan buruh tidak menyadari akan kedudukannya, demikian pula sebaliknya. Ini akibat masih adanya ikatan kekeluargaan antara buruh dan majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya merupakan perusahaan yang dikerjakan oleh suatu keompok kekerabatan dan kadang-kadang merupakan usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu desa di Negara Cina dulu sebelum ke Indonesia.

Tionghoa Peranakan di Indonesia kebanyakan adalah orang Hokkien, merasa dirinya lebih tinggi dari orang Tionghoa Totok karena mereka menganggap Tionghoa Totok umumnya berasal dari kuli dan buruh. Sebaliknya Tionghoa Totok memandang rendah Tionghoa Peranakan karena mereka dianggap punya darah campuran.

Terdapat suatu pemisahan, misalnya, dalam bidang pendidikan. Ada anak-anak Cina yang mengikuti pendidikan Cina berorientasi ke Negara Cina dan sebagian lagi yang mengikuti pendidikan Indonesia dan Barat (sekolah umum). Timbul pemisahan antara golongan yang berpendidikan berlainan itu. Masing-masing menganggap lawannya sebagai lebih rendah.

Pimpinan Masyarakat Tionghoa. Saat kekuasaan Belanda dulu, pemerintah mengangkat seorang yang dipilih dari masyarakat itu sebagai pimpinan. Pemimpin yang diangkat itu memakai pangkat major (pangkat tertinggi), kapitein, luitenant dan wijkmeester (ketua RW). Para pemimpin ini punya tugas menghubungkan orang Tionghoa yang ingin mengurus suatu hal dengan pemerintah Belanda. Para pemimpin ini disebut orang Tionghoa sendiri sebagai kongkoan yang berarti kantor, karena mereka bekerja demi kepentingan orang Tionghoa.

Tugas utama kongkoan menjaga ketertiban dan keamanan dari masyarakat Tionghoa yang terdapat di suatu daerah atau kota, mengurus ada istiadat, kepercayaan, perkawinan, dan perceraian,, serta memutuskan segala hal. Mereka mencatat kelahiran, perkawinan dan kematian serta mengangkat sumpah. Kongkoan ini punya hak mengadili segala perkara (perkelahian, penipuan) di antara orang Tionghoa. Merek ajuga punya fungsi sebagai pemberi nasehat pada pemerintah Belanda, utamanya dalam masalah penarikan pajak dan merupakan saluran dari peraturan-peraturan pemerintah terhadap masyarakat Tionghoa. Umumnya pemimpin-pemimpin itu dipilih karena mereka punyapengaruh yang besar dan dihormati di antara orang-orang Tionghoa baik yang miskin maupun kaya. Tatkala kekuasaan Belanda berakhir, fungsi para kongkoan ini pun berakhir.

Perkumpulan dan Organisasi Orang Tionghoa. Awalnya orang Tionghoa di beberapa kota besar mendirikan perkumpulan “Kamar Dagang” yang disebut Sianghwee. Kamar Dagang adalah perkumpulan pedagang Tionghoa yang kerja untuk kepentingan anggota-anggotanya, utamanya mengurus pajak. Selain itu ada perkumpulan-perkumpulan yang didasarkan atas satu desa asal dari tanah Cina.

Sejak awal abad ke-20, nasionalisme Cina dengan cepat menjalar. Ini akibat kekecewaan orang Tionghoa terhadap pemerintah Belanda. Pada tahun 1900 didirikan suatu perkumpulan yang tujuannya memajukan nasionlisme Cina berdasarkan Teligi Kung Fu-Tse dan menyatukan orang Tionghoa yang masih provinsialistik. Perkmpulan itu awalnya ada di Jakarta tetapi kemudian juga muncul cabang-cabangya di seluruh Indonesia.

Pada tahun 1927 kaum cendekiawan Peranakan yang beroleh pendidikan Belanda mendirikan suatu organisasi yang disebut Chung Hua Hui yang mewakili orang Tionghoa di Volksraad.

Setelah Indonesia merdeka organisasi-organisasi yang sebelumnya ada dibubarkan dan dilebur ke dalam satu organisasi yang mewakilii orang-orang Tionghoa Peranakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Baperki. Di samping itu ada perkumpulan-perkumpulan agama Kristen, Sam Kauw, dan lainnya.

Struktur Kemasyarakatan Jawa2

Dalam masyarakat Jawa, orang masih membedakan antara orang priyayi dan wong cilik. Priyayi terdiri atas pegawai negari dan kaum terpelajar. Wong cilik adalah orang kebanyakan yang terdiri atas petani, tukang, dan pekerja kasar lain. Ini masih ditambah dengan stratifikasi lain yaitu keluarga kraton dan keturunan bangsawan atau bendara-bendara. Dalam kerangka susunan masyarakat ini, secara bertingkat yang berdasarkan atas gengsi itu, kaum priyayi dan bendara merupakan lapiran atas, sedang wong cilik menjadi lapisan masyarakat bawah.

Orang tani di desa-desa termasuk golongan wong cilik. Namun, wong cilik ini pun sesungguhnya berlapisa pula. Lapisan tertinggi dalam desa adalah wong baku. Lapisan ini terdiri dari keturunan orang-orang yang dulu pertama datang menetap di desa. Mereka ini puya sawah, rumah, dan pekarangan. Lapisan kedua adalah kuli gandok atau lindung. Mereka terdiri atas laki-laki yang telah kawing, tetapi tidak punya tempat tinggal sendiri sehingga terpaksa menetap di rumah kediaman mertuanya. Namun, itu tidak berarti mereka ini tidak punya tanah pertanian yang diperoleh dari warisan atau pembelian. Lapisan ketiga adalah joko, sinoman atau bujangan. Mereka semua belum menikah dan masih tinggal bersama-sama dengan orang tua sendiri atau ngenger di rumah orang lain. Golongan bujangan ini bisa mendapat atau memiliki tanah-tanah pertanian, rumah dan pekarangan dari pembagian warisan dan pembelian.

Berdasarkan sistem penggolongan di atas, munculnya hak dan kewajiban di antara mereka. Secara administrative, suatu desa di Jawa biasanya disebut kelurahan dan dikepalai oleh seorang lurah (juga diistilahkan petinggi, bekel, glondong). Kelompok dari 15 sampai 25 desa merupakan suatu kesatuan administrative yang disebut kecamatan dan dikepalai oleh seorang pegawai pamong praja yang disebut camat.

Dalam melakukan pekerjaan harian kepala desa dengan para pembantunya semua disebut pamong desa. Mereka punya 2 tugas pokok yaitu kesejahteraan desa dan tugas kepolisian untuk memelihara ketertiban desa. Lurah dipilih oleh dan dari penduduk desa sendiri, dengan ketentuan yang berlaku bagi calon yang dipilih dan memilih. Dengan adanya peraturan daerah yang berlaku dan disahkan, misalnya daerah Yogyakarta dan sekitarnya, dalam tiap kelurahan dibentuk Dewan Rakyat Kelurahan, yaitu suatu badang yang merupakan wakil dari rakyat untuk rakyat.

Organisasi pemerintahan itu sekaligus jadi badan pimpinan mencakup dari rakyat desa, mewajibkan lurah untuk mengangkat pembantu-pembantu. Adapun para pembantu itu adalah (1) carik, bertugas selaku pembantu umum dan penulis desa; (2) sosial yang memelihara kesejahteraan penduduk baik rohami maupun jasmani, (3) kemakmuran, yang punya tugas keternteraman lahir dan batin penduduk desa, (5) kaum, bertugas mengurus soal-soal nikah, talak, dan rujuk serta kegiatan-kegiatan keagamaan, termasuk kematian.

Desa terdiri atas dukuh. Sebab itu di dalam susunan kepemimpinan desa, tiap-tiap dukuh diketuai oleh kepala dukuh. Tiap anggota perangkat desa punya pembantu yang khusus melakukan pekerjaan atau tugas dari masing-masing kewajiban.

Dalam menjalankan usaha memelihara dan membangun masyarakat desanya para pamong desa harus sering mengerahkan baantuan penduduk desa dengan gugur gunung atau kerik desa guna bekerja sama membuat, memperbaiki, atau memelihara jalan desa, jembatan, bangunan sekolah desa atau balai desa, menggali saluran air, memelihara bendungan atau pintu-pintu air, merawat makam desa, masjid dan surau desa, serta mengadakan upacara bersih desa.

Struktur Masyarakat Suku Bangsa Bali3

Bali memiliki struktur masyarakat khas yang terus bertahan hingga kini. Struktur-struktur tersebut adalah Banjar, Subak, Seka, Gotong-Royong. Struktur tersebut merupakan pembagian atas wilayah, selain struktur lain yang didasarkan garis patrilineal.

Banjar. Banjar merupakan kesatuan berdasarkan wilayah desa-desa adat. Banjar di wilayah Bali pegunungan lebih kecil ketimbang di wilayah Bali tanah datar. Banjar sebab itu adalah kesatuan-kesatuan adat yang bisa saja terdiri atas lebih dari satu desa. Sifat keanggotaan banjar tidak tertutup dan terbatas kepada orang-orang asli yang lahir di dalam banjar itu. Jika ada ornga-orang dari wilayah-wilayah lain, atauyang lahir di banjar lain, dan kebetulah tinggal di sekitar wilayah banjar yang bersangkutan mau menjadi warga banjar itu, maka diperbolehkan saja. Pusat dari sebuah banjar adalah bale banjar di mana warga banjar saling bertemu dan berapat pada hari-hari yang tetap.

Banjar dikepalai seorang kepala yang disebut klian banjar (kliang). Ia dipilih untuk satu masa jabatan tertentu oleh warga banjar. Tugasnya tidak Cuma menyangkut urusan dalam kehidupan sosial banjar, tetapi juga lapangan keagamaan. Juga ia kerap memecahkan soal-soal menyangkut hukum adat tanah dan dianggap ahli dalam adat banjar umumnya.

Soal-soal yang menyangkut irigasi dan pertanian biasanya berada di luar wewenangnya. Hal itu adalah wewenangang organiassi irigasi subak. Kendati begitu, dalam rangka tugas administrative, klian banjar bertanggung jawab pada pemerintah di atasnya dan tidak bisa melepaskan diri dari soal-soal irigasi dan pertania banjarnya. Di samping mengurus persoalan Ibadan, klian banjar juga mengurus hal-hal bersifat administrasi pemerintahan.

Subak. Subak seolah terlepas dari banjar dan punya seorang kepala sendiri yang juga disebut klian banjar dan bertanggung jawab kepada kepala adat yang ada di atasnya yang disebut sedahan agung. Hal ini akibat orang-orang yang jadi warga suatu subak tidak semuanya sama dengan orang-orang yang menjadi warga suatu banjar. Warga subak adalah para pemilik atau penggarap sawah yang menerima air irigasinya dari bendungan yang diurus oleh suatu subak.

Sudah tentu tidak semua pemilik atau penggarap tadi hidup dalam satu banjar, tetapi di dalam beberapa banjar. Sebalinya, ada pula warga suatu banjar yang punya banyak sawah yang terpencar dan mendapat air dari bendungan-bendungan yang diurus oleh beberapa subak. Dengan demikian wrga banjar tadi itu akan menggabungkan diri dengan semua subak di mana ia punya sebidang sawah.

Seka. Seka adalah organisasi masrayakat desa di Bali yang bergerak dalam lapangan hidup yang khusus. Ia didirikan untuk waktu yang lama bahkan bersifat turun-temurun (tapi ada jguga yang sementara).

Ada seka-seka yang fungsinya menyelenggarakan upacara yang berkenaan dengan desa semisal seka baris (perkumpulan tari baris), seka truna (perkumpulan para pemuda), seka daha (perkumpunan gadis-gadis). Seka dalam arti ni tentu sifatnya permanen. Seka yang sifatnya sementara misalnya didirikan atas kebutuhan tertentu semisal seka memula (perkumpulan menanam), seka manyi (perkumpulan menuai), sega gong (perkumpulan gamelan). Seka-seka ini biasanya juga merupakan perkumpulan yang terlepas dari organisasi desa dan banjar.

Gotong-royong. Dalam masyrakat desa di Bali, ada beberapa cara dan sistem gotong-royong seperti antara individu dan individu atau keluarga dan keluarga. Gotong-royong semacam itu disebut nguopin dan meliputi lapangan aktivitas di sawa (menanam, menyiangi, panen), sekitar rumah tangga (memperbaiki atap rumah, dinding rumah, menggali sumur), dalam perayaan atau upacara yang diadakan suatu keluarga atau dalam peristiwa kecelakaan dan kematian.

Dalam hal gotong-royong ada seorang atau keluarga minta bantuan dari tetangganya, atau keluaga lain, dengan suatu sopan santun yang telah digariskan olehadat dan dengan pengertian bahwa ia wajib untuk membalas bantuan tenaga yang disumbangkan kepadanya dengan bantuan tenaga juga. Nguopin dalam aktivitas sekitar rumah tangga di kota kini sudah banyak hilang dan digantikan dengan sistem menyewa tenga upahan karena sistem itu sekarang dianggap lebih praktis dan seringkali malah lebih murah.

Selain nguopin, ada pula gotong-royong antara seka dengan seka. Cara ini disebut ngedeng (menarik). Misalnya suatu perkumpulan gamelan cditarik untuk ikut serta dengan seka lain dalam menyelenggarakan tarian dalam upacara odalan. SElain nguopin dan ngedeng, ada juga ngayah atau ngayang yang merupakan sistem kerja bakti.

Struktur Sosial Bugis-Makassar4

Stratifikasi sosial lama dan baru menandai struktur sosial Bugis-Makassar ini. Dalam stratifikasi sosial lama orang Bugis-Makassar terdiri atas 3 lapisan pokok yaitu : (1) Anakarung (Makassar: ana’ karaeng) yaitu lapisan kaum kerabat raja-raja; (2) To-maradeka (Makassar: Tu-mara-deka) yaitu lapoisan orang merdeka yang merupakan sebagian besar dari rakyat Sulawesi Selatan; dan (3) Ata yaitu lapisan orang budak, orang yang ditangkap dalam peperangan, tidak dapat membayar utang, atau melanggar pantangan adat.

Sebelum ketiga lapisan di atas, orang Bugis-Makassar mulanya hanya terdiri dari dua lapisan dan lapisan Ata merupakan perkembangan kemudian yang terjadi dalam jaman perkembangan dari organisasi-organisasi pribumi di Sulawesi Selatan. Di abad ke-20 lapisan Ata ini menghilang karena ada larangan dari colonial Belanda dan desakan agama.

Pasca Perang Dunia II, perbedaan antara Ana Karung dan To Maradeka dalam kehidupan masyarkat juga mulai berkurang cepat. Adapun gela-gelar ana karung seperti Karaenta, Puatta, Andi dan Daeng, kendati masih dipakai tidak lagi punya arti seperti dulu. Saat ini malah sering dengan sengaja diperkecil artinya dalam proses perkembangan sosialisasi dan dalam demokratisasi dari masyarakat Indonesia. Stratifikasi sosial lama sekarang sering dianggap sebagai hambatan untuk kemajuan. Namun, suatu stratifikasi sosial yang baru yang condong berkembang atas dasr tinggi-rendahnya pangkat dalam sistem birokrasi kepegawaian atau atas dasar pendidikan di sekolah belumlah lagi berkembang.

Struktur Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau5

Paruik. Susunan masyarakat Minangkabau terkecil bernama Paruik. Jika di Indonesiakan secara harfiah artinya ‘perut’. Yang dimaksud paruik disini adalah suatu keluarga besar atau famili, dimana semua anggotanya berasal dari satu perut. Setiap anggota yang berasal dari satu perut itu dinamakan “saparuik”.

Seluruh anggota dari paruik itu dihitung menurut garis ibu, sedangkan para suami dari pada anggota tersebut tidaklah termasuk didalamnya. Menurut istilah Minangkabau para suami itu disebut “urang sumando”. Urang sumando biasa juga dinamakan “urang datang”, karena ia sebagai pendatang di rumah istrinya. Memang begitulah perkawinan yang bersifat matrilineal, bukan istri yang tinggal di rumah suami, tetapi suami yang tinggal di rumah istri.

Kedudukan urang sumando di rumah, diibaratkan sebagai abu diateh tunggua (Abu diatas tunggul), dengan kata lain ia tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Sekalipun tidak berkuasa, urang sumando paling dihormati di tengah rumah, disegani dan dimanjakan oleh segenap keluarga istrinya, dijaga hatinya supaya jangan tersinggung, ditanai bak manantiang minyak panuah (bagai menating minyak penuh). Inilah imbangannya sebagai suatu cara dalam membina rumah tangga yang harmonis. Tiap-tiap paruik dipimpin oleh seorang penghulu yang dijabat oleh seorang laki-laki dari saudara ibu, dan dipilih oleh segenap anggota dari paruik itu sendiri.

Jurai. Apabila anggota paruik telah bertambah banyak, maka paruik akan membelah diri menjadi unit-unit yang berdiri sendiri. Unit-unit ini disebut jurai dan ada juga yang menyebutnya toboh. Ia merupakan suatu kesatuan keluarga kecil yang sadapua (sedapur). Pimpinannya dinamakan mamak rumah dan sering juga disebut tungganai. Jabatan tungganai langsung langsung dipegang oleh seorang laki-laki tertua dari saudara-saudara ibu, tidak melalui pemilihan.

Semua anak yang dilahirkan dalam keluarga tersebut memanggil mamak, sebaliknya mamak menyebutnya mereka kamanakan. Dari hubungan yang sedemikian timbullah satu tata tertib bamamak bakamanakan. Salah satu dari kembangan dari tata-tertib itu adalah kamanakan saparintah mamak (kamanakan seperintah mamak). Pengertian perintah disini bukanlah kekuasaan tangan besi, tapi lebih bersifat tanggung jawab dan membimbing.

Mamak mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemenakan-kemenakannya.
Kampung. Kumpulan dari semua anggota yang berasal dari satu paruik sebagaimana dijelaskan diatas, ada yang terhimpun dalam sebuah rumah gadang (Rumah Besar), juga ada pula yang dihimpun di dalam beberapa buah rumah yang berdekatan letaknya. Himpunan inilah yang disebut kampuang.

Dalam bahasa Minangkabau, kampuang sama artinya dengan kumpulan atau himpunan (dikampuangkan=dikumpulkan). Tiap tiap kampung mempunyai pimpinan, yang mana tugasnya adalah untuk memimpin usaha-usaha bersama dengan tanggung jawab ringan sajejenjeng, barek sapikua (ringan sama dijinjing, berat sama dipikul). Pimpinan atau ketua dari perkampungan ini disebut Tuo kampuang. Jadi pengertian kampung adalah sekumpulan rumah yang anggotanya berasal dari satu paruik dan dipimpin oleh seorang tuo kampuang yang dipilih.

Suku. Perkembangan paruik menimbulkan jurai-jurai. Lama kelamaan jurai pun berkembang biak pula sehingga menjurus terbentuknya paruik-paruik baru. Kemudian paruik ini mendirikan kampuang-kampuang. Sebagian kampuang itu berjauhan letaknya akibat kesempitan di tanah asal. Sekalipun demikian hubungan antar kampuang yang sudah banyak itu masih terikat kepada kampung asal. Perkembangan dari kampung kampung inilah yang kemudian menimbulkan suku-suku, yang dikenal dengan 4 suku asal yaitu : Koto, Piliang, Bodi dan Chaniago.

Suku artinya kaki, yaitu kaki dari seekor hewan seperti kambing, sapi, kerbau dan sebagainya. Itulah asal mula pengertian suku di Minangkabau sekarang.

Perkembangan selanjutnya, suku dipahamkan sebagai satu kesatuan masyarakat dimana setiap anggota merasa badunsanak (bersaudara) dan seketurunan, serta mempunyai pertalian darah menurut garis ibu, jadi mengandung pengertian genealogis.

Setiap anggota yang mempunya suku yang sama dinamakan sapasukuan dan tidak boleh mengadakan hubungan perkawinan diantara mereka. Dengan demikian suku-suku diminangkabau adalah merupakan kesatuan eksogami. Bila ditinjau secara mendalam, dengan perkawinan yang eksogami itulah sebenarnya terletak kunci daripada keutuhan dan kerukunan suku-suku di Minangkabau.

Tiap-tiap suku dipimpin oleh seorang pangulu dengan pangilan Datuak sebagai sebutan sehari-hari. Setiap suku mempunyai gelar pusaka tertentu, gelar juga tidak berbatas kepada pangulu tetapi setiap laki-laki yang sudah berumah tangga mempunyai gelar dengan peringkat sutan (misalnya datuak Batuah, gelar seorang penghulu atau Sutan Batuah, gelar seorang laki-laki yang sudah menikah)

Istilah pangulu suku adakalanya disebut pangulu andiko dijabat oleh seorang laki-laki yang dipilih oleh segenap anggota keluarga dalam suku.

Nagari. Berlainan dengan paruik, kampuang dan suku, nagari adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Nagari adalah gabungan dari beberapa buah suku, minimal mempunyai 4 buah suku. Jadi ia mirip jadi federasi berdasarkan genealogis. Menurut hukum adat (undang undang nagari), ada empat syarat untuk mendirikan sebuah nagari (1) mempunyai sedikitnya 4 suku, (2) punya balairung untuk bersidang, (3) sebuah mesjid untuk beribadah, dan (4) sebuah tepian tempat mandi.

Setiap nagari punya batas-batas tertentu yang ditetapkan atas dasar pemufakatan dengan para pangulu dan nagari-nagari bersebelahan. Batas-batas itu adakalanya ditentukan dengan batas-batas alam seperti sungai, sawah, tetapi ada juga yang diberi tanda yang dinamakan lantak pasupadan.

Disamping itu nagari juga mempunyai pemerintahan sendiri oleh dewan kerapatan adat nagari yang anggotanya terdiri dari pangulu andiko sebagai wakil paruik, maupun suku. Dengan demikian dapatlah dikatakan nagari pada hakekatnya adalah suatu pemerintahan berbentuk republik otonom.
Kelarasan. Dalam logat bahasa minang, perkataan laras disebut lareh. Adapun arti laras ialah sebagai yang kita pakai sekarang ini juga. Selaras artinya seukuran atau seimbang, diselaraskan artinya dipersamakan. Menurut pengertian adat, kelarasan berarti suatu sistem pemerintahan berupa tata cara adat yang sudah turun temurun yang dikenal dengan nama adat ketumanggungan (Koto dan Piliang) dan adat perpatiah nan sabatang (Bodi dan Chaniago).

Kedua sistem inilah yang dipakai para pengulu dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan nagari diseluruh alam Minangkabau. Oleh Belanda kemudian kelarasan dijadikan suatu daerah administratif dengan jalan menyusun dan mengelompokkan nagari-nagari yang seadat selembaga (selaras), sehingga lareh nan duo (dua kelarasan) akhirnya menjelma menjadi banyak kelarasan, dengan tuangku lareh sebagai kepalanya.

Menurut riwayat, timbulnya kelarasan di Minangkabau adalah sebagai akibat dari perselisihan pendapat antara Ninik nan Baduo (ninik yang berdua), yaitu Datuak Ketumanggungan dan Datuak Parapatiah nan sabatang. Perselisihan itu timbul ketika raja Adityawarman hendak memaksakan kemauannya untuk mendirikan kerajaan Pagaruyung. Rencana ini mendapat tantangan dari datuak Parapatiah nan sabatang. Tetapi Datuak Parapatiah Nan Sabatang menolak bentuk kerajaan yang berdaulat kepada seorang raja. Ia mempertahankan “adat lama pusaka usang”, yaitu beraja kepada mufakat, hanya kata mufakatlah yang berdaulat, dan mufakat itulah kata ganti Raja.

Akhirnya perbedaan pendapat itu memuncak menjadi suatu pertentangan yang sengit, dimana Datuak Katumanggungan tetap mempertahankan kata pilihannya (asal kata Koto-Piliang) yaitu sistem kerajaan. Begitu juga Datuak Parapatiah nan sabatang tidak mau beranjak dari pilihannya semula, ia tetap mempertahankan sistem kedaulatan rakyat atas dasar musyawarah dan mufakat. Bagi dia Budi yang berharga (asal kata Bodi Chaniago), oleh karena itu pula dia tidak mau mengakui Adityawarman sebagai raja alam Minangkabau. Kelarasan Koto Piliang adalah mewakili adat lembaga yang bersifat konservatif, lazimnya disebut adat beraja (adaik barajo-rajo).

Dengan sistem adat datuak katumanggungan dijumpai adanya tingkatan-tingkatan penguasa sebagai pembantu raja (berjenjang naik bertangga turun). Juga sudah dikenal adanya pembagian kekuasaan. Ada tiga kekuasaan yang penting, yaitu dikenal dengan nama Rajo nan tigo selo, yaitu : (1) rajo di buo (raja adat), (2) Rajo disumpua kuduih (Raja ibadat), dan (3) Rajo Pagaruyuang (Rajo Alam) yang dijadikan daulat yang dipertuan dalam lareh koto piliang sebagai instansi tertinggi dalam membanding hukum. Dibawah rajo nan tigo selo ada lagi Basa Ampek Balai.

Demikian juga sistem pemerintahan nagari, kedudukan pengulu juga bertingkat tingkat. Ada pengulu pucuak, pengulu suku dan pengulu andiko.

Berbeda dengan sistem adat Datuak Katumanggungan, maka menurut adat Parapatiah Nan Sabatang, pemerintahan nagari dijalankan secara kolektif oleh para pengulu andiko di dalam suatu kerapatan nagari. Disini tidak dijumpai adanya tingkatan pengulu semua berandiko, duduak samo randah tagak samo tinggi (duduk sama rendah berdiri sama tinggi). Salah seorang diantara mereka dipilih jadi ketua, biasanya orang yang sudah tua dalam usia dan pengalaman.

Sebagai kesimpulan, ada dua macam raja menurut pandangan orang Minangkabau, pertama raja alam yaitu sekata alam mendirikannya, kedua adalah raja yang berdiri sendirinya yaitu Alua jo patuik (Alur dan Patut) yang bermakna ‘kebenaran’. Inilah Rajo nan sabana rajo (raja yang sebenar raja).

Luhak. Menurut tambo alam Minangkabau, luhak artinya lubuk. Pada masa dulu di daerah Pariangan (kampung asal orang Minangkabau) terdapat tiga buah lubuk atau sumur. Kemudian karena negeri sudah sempit, mereka berpencar keluar untuk mencari daerah baru. Daerah daerah baru yang ditempati tersebut diberi nama sesuai dengan nama lubuak mereka masing-masing yaitu (1) Luhak Tanah Data, (2) Luhak Agam dan (3) Luhak Lima Puluh Koto. Pembagian daerah Minangkabau atas tiga daerah grafis itu oleh Belanda dilanjutkan dengan mengunakan istilah afdeling di bawah pimpinan Asisten Residen yang oleh penduduk dinamakan Tuan Luhak.

Rantau. Di luar daerah yang tiga luhak ini dinamakan rantau yang meliputi daerah pesisir barat, juga termasuk daerah pesisir timur seperti Rokan, Siak, Kampar, Batang Hari dan Negeri sembilan di Malaysia Barat. Daerah rantau dipimpin oleh pangulu (memakai adat Bodi Chaniago).

Struktur Masyarakat Suku Bangsa Aceh. 6

Tatkala Aceh masih diperintah seorang Sultan (utamanya Sultan Iskandar Muda), terdapat urutan kesatuan territorial Aceh dari yang terkecil hingga terbesar sebagai berikut :
  1. Gampong (atau, desa)
  2. Mukim (kumpulan desa)
  3. Daerah Ulee Balang (distrik)
  4. Daerah Sagoe (kumpulan beberapa mukim)
  5. Daerah Sultan (mungkin sama denga kotaraja)

Secara politik, pemerintahan tertinggi dipegang oleh Sultan (kalau perempuan Sultana). Sultan punya pembantu-pembantu yaitu Lakseumana selaku panglima perang, upah yang merupakan kepala polisi selaku keamanan dalam negeri, dua orang sekretasi selaku pengurus surat-menyurat, dan majelis selaku pengontrol jalannya pemerintahan.

Gampong. Gampong terdiri atas beberapa pejabat. Pertama adalah Keusyik atau kepala gampong. Jabatan ini bersifat turun-temurun dan disemikan oleh Ulee Balang. Ia dapat dipecat oleh Ulee Balang. Keusyik berkewajiban untuk (1) menjaga ketertiban, keamanan, dan adat gampong, (2) memakmurkan gampong, (3) memberi keadilan dalam perselisihan warga.

Kedua adalah Teungku, atau lebih tepatnya Teungku Meunasah. Pejabat in bertindak selaku kepala agama dalam gampong. Ia dipilih dan dapat dijabat oleh setiap orang yang paham agama Islam. Jabatan ini tidak bersifat turun-temurun. Gelar ‘teungku’ biasanya pula disandangkan pada orang laki-laki yang sudah menikah. Namun, dalam tata struktur ia biasanya merujuk pada pemimpin agama Islam. Teungku berbeda dengan Teuku, karena Teuku lebih bernuansa ningrat atau bangsawan. Ulee Balang dan turunannya menggunakan gelar Teuku.

Ketiga adalah Ureung Tua. Di gampong biasanya ada majelis yang terdiri atas beberapa orang yang tua-tua dan banyak pengalaman serta paham adat. Mereka merupakan wakil rakyat dan dipilih dan ikut serta membicarakan kepentingan desa. Dengan demikian, gampong mencirikan masyarakat demokratis yang mengkompromikan unsure agama dan unsure adat.

Mukim. Mukim adalah suatu gabungan dari gampong-gampong dan merupakan kesatuan hukum yang bercorak agama. Kepala mukim disebut imum. Imum mulanya pemimpin masjid dan berarti pemimpin urusan agama. Lambat lain ia punya kekuasaan duniawi dalam pemerintahan karena diangkat oleh Ulee Balang. Daerah Ulee Balang merupakan gabungan dari mukim-mukim. Kepala beberapa mukim disebut Ulee Balang dan memegang jabatan secara turun-temurun dan bersifat otonom.

Sagoe. Daerah ini merupakan gabungan mukim-mukim juga, tetapi lebih luas dari daerah Ulee Balang. Kepala sagoe disebut Panglima. Panglima merupakan penasehat Sultan. Dulu di Aceh dikenal 3 buah Sagoe yaitu Sagi 22 (22 mukim), Sagi 25 (25 mukim) dan Sagi 26 (26 mukim).

Sultan. Daerah sultan merasuki daerah Ulee Balang dan daerah Panglima Sagoe. Bedanya, daerah Ulee Balang ini lebih bersifat otonom dan daerah Panglima Sagoe ini merupakan daerah yang berada langsung di bawah Sultan. Daerah-daerah Sultan yang tetap adalah sesuai dengan batas-batas daerah Aceh sekarang.

-------------------------------------------

Referensi :

I Gusti Ngurah Bagus, Kebudayaan Bali, dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007) h. 286.

Kodiran, “Kebudayaan Jawa”, dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Budaya di Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007) h. 329.

Mattulada, Kebudayaan Bugis-Makassar, dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007) h. 266.

Puspa Vasanty, “Kebudayaan Orang Tionghoa di Indonesia” dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007) h. 353.

Syahrir A.S., Struktur Masyarakat Minangkabau, dalam http://palantaminang.wordpress.com

Teuku Sjamsuddin, “Kebudayaan Aceh” dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007) h. 229.

0 komentar:

Posting Komentar