Artefak di Indonesia

Serba Sejarah - Dalam pemahaman kita selalu menyebut artefak sebagai peralatan yang digunakan selama periode pra-aksara. Secara umum, artefak dapat diartikan sebagai benda arkeologi atau peningalan benda-benda bersejarah, yaitu semua benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh manusia yang dapat dipindahkan. Lebih lanjut tentang artefak baca di sini.
Berita Antara menyebutkan bahwa Jumlah artefak benda cagar budaya yang terpelihara dengan baik diperkirakan hanya 1.900 unit atau 17,27 persen dari 11.000 unit yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Dari 1.900 unit benda cagar budaya tersebut, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, terutama wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Kasubdit Konservasi Direktorat Peninggalan Purbakala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yusuf Budi Ariyanto, di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan, masih minimnya jumlah benda cagar budaya yang dipelihara dengan baik, karena disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya soal ketersediaan dana. Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemda setempat untuk ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan benda cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing.
"Pemerintah juga menyiapkan juru pelihara benda cagar budaya, meskipun honor yang diterima tidak besar," ujarnya.
Sedangkan upaya lain yang masih dipertimbangkan, yakni pengurangan pajak bagi pemilik benda cagar budaya, seperti rumah tradisional atau rumah adat seperti di Kudus.
Salah satu yang dipertimbangkan, yakni benda cagar budaya yang dianggap masih memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi, seperti mengandung nilai pendidikan, agama, kebudayaan dan potensi menarik minat pengunjung.
"Nantinya, akan diklasifikasi benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai penting untuk dibantu perawatannya dengan baik. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai," ujarnya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pelatihan asesor di masing-masing provinsi sebanyak 250 orang untuk menjalankan tugas penilaian benda cagar budaya.
Wacana pengurangan pajak bangunan bagi pemilik benda cagar budaya, katanya, perlu direalisasikan, karena bantuan yang diberikan pemerintah cukup kecil, sehingga perlu dicarikan alternatif lainnya agar pemilik benda cagar budaya, seperti rumah adat bersedia memeliharanya dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar