Perempuan berpolitik, kenapa tidak?? “Boleh Kok” DALAM POLITIK ISLAM

A. Pendahuluan
Dalam Islam, antara laki-laki dan perempuan sama, tidak ada yang lebih tinggi kedudukan, hak-hak, dan kewajiban. Islam mengajarkan bahwa yang membedakan adalah ketakwaan seseorang. Dalam konsep Islam, laki-laki dan perempuan adalah ciptaan yanng memiliki kedudukan yang sederajat. Selain memiliki persamaan, di antara keduanya perbedaan yang terletak pada faktor bialogis yang bersifat kodrati. Akan tetapi perbedaan ini tidak membuat sebuah persepsi, bahwa perempuan lemah, sedangkan lagi laki-laki sebaliknya.

Perbedaan secara kodrati itu yang menyebabkan keduannya saling membutuhkan karena “peran biologis” tidak dapat di gantikan atau di pertukarkan, semua peran tersebut di arahkan pada jalankan fungsi regenerasi. Secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi reproduksi, maka beban kebutuhan finansial diserahkan pada laki-laki, semuanya diperuntukkan regenerasi dan bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.

Sebaliknya, didalam kehidupan, hak-hak perempuan sering dilupakan, laki-laki superpower dalam kehidupan keluarga, seperti yang diceritakan oleh “Fatima Mernissi”, bahwa orang laki-laki dalam rumah mempunyai wilayah tersendiri, dan tidak ada hak untuk perempuan untuk memasuki wilayah tersebut. Ruangan tersebut di penuhi dengan hiburan, kesenangan, dan permainan (games), kami kami tidak pernah mengagasannya.

Dalam negara kekuasaan Islam fundamentalisme, diantaranya, Taliban, Pakistan, Iran, Arab Saudi, mimpi buruk bagi perempuan. Perempuan tidak boleh melibatkan diri dalam politik, keluar rumah tanpa di dampingi oleh suami, pendidikan, melarang untuk bersolek, dan kekerasan rumah tangga (wife-battering). Banyak lagi kasus-kasus lainnya, seperti di Arab Saudi perempuan tidak boleh mengendarai mobil.

Fenomena-fenomena ini, melahirkan kesadaran bagi perempuan-perempuan progresif untuk menuntut keadilan dan kesetaraan gender. Dan ada juga yang menginginkan perubahan dan implementasi hukum gender secara adil dengan mengkaji ulang dan menafsirkan kemabali kitab suci (al-Qur’an Hadits).
Di Barat, kesetaraan dan keadilan gender memberikan penekanan kepada hak-hak individu dari pada hak kolektif. Karena konsep hak asasi manusia sebuah alasan penting untuk menegakan keadilan gender, sebagai perwujudan Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia 1984.

Sementara itu sebagian kalangan umat Islam, kesetaraan sering di kaitkan dengan emansipasi yang masih menimbulkan pendapat kontroversial. Sebagian umat Islam emansipasi adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan umat Islam sebagian yang lain mengartikan persamaan, dan diidentikkan dengan dengan produk Barat, yang mencerminkan dengan kebebasan (woman liberation). Kadang-kadang istilah ini menjadi menakutkan bagi sebagian umat Islam untuk menerima konsep ini.

Di antara 114 surat yang terkandung di dalam Al Qur ’an, terdapat satu surat yang didedikasikan untuk perempuan secara khusus memuat dengan lengkap hak asasi perempuan dan aturan-aturan, bagaimana seharusnya perempuan berlaku di dalam lembaga pernikahan, keluarga dan sektor kehidupan. Surat ini dikenal dengan surat An-nisa’, dan tidak satupun surat secara khusus ditujukan kepada kaum laki-laki.
Lebih jauh lagi, Islam datang sebagai revolusi yang mengeliminasi diskriminasi kaum Jahiliyah atas perempuan dengan pemberian hak warisan, menegaskan persamaan status, dan hak dengan laki-laki, pelarangan nikah tanpa jaminan hukum bagi perempuan dan mengeluarkan aturan pernikahan yang mengangkat derajat perempuan masa itu dan perceraian yang manusiawi.

Tetapi dalam perjalanannnnya, penafsiran tetang perempuan sangat didiskriminasikan, di nomorduankan dari laki-laki, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama seperti tercermin dalam firman Tuhan, bahwa yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa.

Gender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, walaupun gender itu sendiri tidak jarang diartikan secara keliru. Gender adalah suatu istilah yang relatif masih baru. Menurut Shorwalter, wacana gender mulai ramai dibicarakan pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau sexist, tetapi menggantinya dengan isu Gender (gender discourse).

Dimensi teologi gender masih belum banyak dibicarakan, padahal persepsi masyarakat terhadap gender banyak bersumber dari tradisi keagamaan. Ketimpangan peran sosial berdasarkan gender (gender inequality) dianggap sebagai divine creation, segalanya bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan persepsi para feminis yang menganggap ketimpangan itu semata-mata sebagai konstruksi masyarakat (social construction).
Menurut penelitian para antropolog, masyarakat pra-primitif, yang biasa juga disebut dengan masyarakat liar (savage society) sekitar sejuta tahun lalu, menganut pola keibuan (maternal system). Perempuan lebih dominan dari pada laki-laki di dalam pembentukan suku dan ikatan kekeluargaan. Pada masa ini terjadi keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Pada tahun 1988, Benazir Bhuto mendapat hujatan karena kenaikannya menjadi Perdana Menteri di Pakistan, maka tahun 1999 , Megawati juga mengalami hal yang sama. Hujatannya, jika perempuan memimpin suatu negeri, siap-siaplah dengan petaka yang segera menimpa. Dan sebagian mereka mengatakan haram hukumnya perempuan menjadi pemimpin.

Gaya semiotika yang memulai sesuatu dengan azas kecurigaan, telah membawa perempuan kelahiran pada kitab-kitab dan teks-teks klasik yang telah dilupakan orang. Memang tidak bermaksud memecahkan teka-teki itu, tetapi penelusurannya telah membuka ruang dialog baru bagi permasalahan ambiguitas politik Islam. Ambiguitas bahwa Islam adalah agama yang demokratis, namun ternyata di balik kedemokratisannya masih mengabaikan hak perempuan untuk menjadi pemimpin publik.

Dengan gaya semiotika tersebut melahirkan sebuah pertanyaanya, benarkah Islam tidak memperkenankan perempuan menduduki kursi kepemimpinan?.

B. Pembahasan
1. Pengertian Gender
Gender adalah atribut yang dilekatkan, dikodifikasikan dan dilembagakan secara sosial maupun kultural kepada perempuan atau laki-laki. Stikma ini dimunculkan dalam persepsi masyarakat tetang bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan. Seperti contoh laki-laki harus kuat, sedangkan perempuan harus lembah lembut.

Pengertian lain, istilah gender lahir atas perbedaan yang di dapati oleh perempuan dan laki-laki, secara kultural dapat dipelajari, yaitu karekteristik –karekteristik sosial. Seperti, pekerjaan, gaya rambut, aktivitas, dan lain-lain.

Menurut Oakley (1972), dalam bukunya, sex, gender, and society, adalah perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Gender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially constructed, perbedaan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Perbedaan ini yang sering dijadikan pisau analisis gender antara perbedaan gender (gender differnces), melahirkan peran gender (gender role), terbangunlan sebuah strukturisasi ketidakadilan dalam peran dan perbedaan gender. Hal ini dapat kita analisa dari perbedaan tersebut beberapa persoalan. Seperti; terjadi marginalisasi, subordinasi, kekerasan (violence), dan pekerjaan ganda (double burden).

Menurut bahasa, kata gender diartikan sebagai the grouping of words into masculine, feminine, and neuter, according as they are regarded as male, female or without sex; artinya gender adalah kelompok kata yang mempunyai sifat, maskulin, feminin, atau tanpa keduanya (netral). Dapat dipahami bahwa gender adalah perbedaan yang bukan biologis dan juga bukan kodrat Tuhan.

Konsep gender sendiri harus dibedakan antara kata gender dan kata seks (jenis kelamin). Perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan adalah kodrat Tuhan karena secara permanen tidak berubah dan merupakan ketentuan biologis. Sedangkan gender adalah perbedaaan tingkah laku antara laki-laki dan perempuan yang secara sosial dibentuk. Perbedaan yang bukan kodrat ini diciptakan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Misalnya seperti apa yang telah kita ketahui bahwa perempuan dikenal sebagai sosok yang lemah lembut, emosional, dan keibuan sehingga biasa disebut bersifat feminin. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa dan disebut bersifat maskulin.

Pada hakikatnya ciri dan sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan. Artinya, ada laki-laki yang memiliki sifat emosional dan lemah lembut. Dan sebaliknya, ada pula wanita yang kuat, rasional dan perkasa. Oleh karena itu gender dapat berubah dari individu ke individu yang lain, dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, bahkan dari kelas sosial yang satu ke kelas sosial yang lain. Sementara jenis kelamin yang biologis akan tetap dan tidak berubah.

Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai akibat ketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal. Islam adalah agama keTuhanan sekaligus agama kemanusiaan

2. Perempuan dalam Politik Islam
a. Kesadaran Baru dalam Pemahaman al-Qur’an dan Hadits
Masyarakat Islam tampak tercebak dalam cengkraman dua harus sosial yang kontradiktif, seiring dengan metafora-metafora, simbol-simbol dan ajaran-ajaran Islam sebagai ungkapan politik, semakin banyak masyarakat sepajang wilayah Timur Tengah yang memandang bahwa Islam adalah sebuah proyek pembebasan. Dataran prakteknya, di negara Islam, perempuan paling banyak dirugikan, mereka terjebak pada arus kekuasaan dan legitimasi dokma agama.

Kekuasaan dan dokma agama, yang bercokong dalam ajaran agama (fiqih) sebagai salah satu penghambat yang paling dominan dari pada budaya, politik, dan ekonomi. Misalnnya dalam salah satu ajaran, yaitu Islam, menyatakan bahwa harga perempuan separo dengan harga laki-laki. Contoh lain adalah, tetang kesaksian perempuan dalam ayat al-Qur’an, menetapkan kebutuhan dua saksi perempuan sebagai penganti satu laki-laki.

Tekanan-tekanan politik kultur dan kampaye moral atas kesadaran perempuan dan pemuda membangkitkan keinginan untuk memberontak. Satu sisi, meraka melihat Islam menerapkan aturan-aturan yang tidak konsisten terhadap perempuan.

Atas kesadaran tersebut, Mereka mulai menafsirkan teks-teks al-Qur’an Hadits kembali, refitalisasi syari’ah dan fiqih, diserukan kembali pada orang-orang yang hak-hak yang dilanggar, sebagai satu-satunya harapan, untuk melakukan perubahan berarti dalam kehidupan mereka. Tekanan politik dari arus sosial, ini membangun sebuah produk-produk hukum baru di Negara Islam maju dalam menafsirkan kembali al-Qur’an dan Hadits. Tingkat rigiditas syari’ah Islam tergantung pada tingkatan perkembangan sosio-ekonomi dan tradisi-tradisi budaya local, akan tetapi, atat-ayat al-Qur’an dan hukum-hukum syari’ah, seperti yang di tafsirkan oleh ulama’, status hukum perempuan sebuah dasar bagi praktek-praktek sosial dan kultural yang berkaitan dengan gender.

Sudah disinggung sebelumnya, saat ini muncul fenomena kajian yang cukup berbeda, terutama didukung dengan pemahaman kalangan yang pada dasarnya terekspos dengan model scientific approach yang memanfaatkan ilmu-ilmu sosial-budaya. Kalangan ini mencoba mengkaji ulang tetang perempuan serta mengkritik serta mengugat pada levelan pemahaman dogmatis atas dasar dokterin, terutama kajin fiqih yang sangat di dominasi oleh kalangan pria.

Kenapa itu semua terjadi, menurut Maulvi Muntaz Ali Khan, karena dibiarkan kebodohan dan buta huruf bagi perempuan, yang menyebabkan mereka tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam memahami persoalan.
Dalam penafsiran, seharusnya keadilan yang proporsional antara laki-laki dan perempuan, perlu dipertegas. Karena ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW berbicara pada kontek dan implikasi tertentu. Agar terciptanya kerangka berpikir kita sesuai dengan tujuan dan maksud Tuhan menurunkan syari’at kepada manusia; yaitu untuk kemaslahatan umat manusia, dunia dan akhirat.

Alhasil, masyarakat Islam mulai tidak mengenal lagi perbedaan pada ketentuan syariat tetang perempuan sebagai ajaran Tuhan yang kekal dan ketentuan hukum fiqih yang banyak di pengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan dan sosial.

b. Perempuan dalam Politik Islam
Disingung sebelumnya, bagaiman penafsiran terhadap al-Qur’an dan hadits yang disesuaikan dengan kontek implikasinya. Tidak diperlukan lagi untuk dipertanyakan lagi pendapat tetang perempuan berpolitik (menurut konsep Imamah), sebab terkesan menganggap perempuan tidak mempunyai kemampuan dalam berpolitik dan menjadi pemimpin atau memegang jabatan, padahal kalau diteliti secara cermat dan seksama dasar dan argumennya kurang akurat.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan memaparkan beberapa hal, sehingga dapat dipahami secara tepat.
Pertama tentang surah al-Nisa’ ayat 34 :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (Perempuan), karena mereka laki-laki telah menafkahkan dari sebagian harta mereka…”
Kata الرجال itu umum, النساء juga kalimat umum, sesuatu yang khusus adalah Allah memberikan keutamaan kepada sebagian mereka. Keutamaan atau tafdil disini yang dimaksud adalah laki-laki kerja dan berusaha di atas bumi untuk mencari penghidupan. Selanjutnya digunakan untuk mencukupi kehidupan perempuan yang di bawah naungannya.

Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Qawamun berarti laki-laki sebagai penjaga, penanggung jawab, pemimpin, pendidik kaum perempuan. Padahal penafsiran yang bercorak demikian pada dasarnya berhubungan dengan situasi sosio-kultural waktu tafsir dibuat yang sangat merendahkan kedudukan kaum perempuan.

Berbeda dengan mufassir terdahulu, sejumlah pemikir kontemporer berusaha menafsirkan, antara lain:
Menurut Fazlur Rahman, laki-laki adalah bertanggung jawab atas perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain karena mereka (laki-laki) memberi nafkah dari sebagian hartanya, bukanlah hakiki melainkan fungsional, artinya jika seorang isteri di bidang ekonomi dapat berdiri sendiri dan memberikan sumbangan bagi kepentingan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang.
Sedangkan pendapat Amina Wadud, yang sejalan dengan Fazlur Rahman, menyatakan bahwa superioritas itu melekat pada setiap laki-laki qawâmun atas perempuan, tidak dimaksudkan superior itu secara otomatis melekat pada setiap laki-laki, sebab hal itu hanya terjadi secara fungsional yaitu selama yang bersangkutan memenuhi kriteria Al-Qur’an yaitu memiliki kelebihan dan memberikan nafkah. Ayat tersebut tidak menyebut semua laki-laki otomatis lebih utama daripada perempuan.

Demikian juga Ashgar Ali Engineer berpendapat bahwa Qawwamun disebutkan sebagai pengakuan bahwa, dalam realitas sejarah kaum perempuan pada masa itu sangat rendah dan pekerjaan domestik dianggap sebagai kewajiban, sementara laki-laki menganggap dirinya unggul, karena kekuasaan dan kemampuan mencari dan memberikannya kepada perempuan. Qawwamun merupakan pernyataan kontektual bukan normatif, seandainya al-Qur`an menghendaki laki-laki sebagai qawwamun, redaksinya akan menggunakan pernyataan normatif, dan pasti mengikat semua perempuan dan semua keadaan, tetapi al-Qur`an tidak menghendaki seperti itu.

Demikianlah diantara berbagai penafsir yang tekstual dan penafsir kontemporer terhadap surat al-Nisa (4:34). Sehingga kalau dihadapkan dengan realitas yang ada, maka yang terlihat sekarang posisi kaum laki-laki atas perempuan bersifat relatif tergantung pada kualitas masing-masing individu.

Akan tetapi, pemahaman tersebut sangat perlu kita korelasikan dengan kontek turunnya ayat tersebut. Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Rosulullah saw. Ada seorang sahabat yang bernama Sa’id ibn Abi Rabi’ yang memukul istrinya bernama Habibah binti Zaid ibn Abi Zahir, atas pengaduan tersebut Nabi menjawab dengan qishos, kemudian turun ayat tersebut.

Dari beberapa pendapat, pemahaman ayat tersebut, seharusnya dipandang secara sosiologis dan kontektual. Karena peristiwa tersebut berkaitan dengan masalah keluarga (domestic sphere), bukan masalah ruang pablik (public sphere).

Sementara di sisi lain, ada hadits yang dijadikan pegangan untuk tidak patut perempuan menjadi pemimpin atau memegang jabatan adalah:
عن ابى بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم آيام الجمل بعد ماكدت آن آلحق باصحاب الجمل فآقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم آن اهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال لن يفلح قوم ولو امرهم امرأة رواه البخارى
“Dari Abî Bakrah berkata: “Allah memberikan manfaat kepadaku pada hari-hari perang Jamal, dengan satu kalimat yang saya dengar dari Rasul SAW setelah aku hampir saja bergabung dengan pasukan unta untuk bertempur bersama mereka”. Abu Bakrah berkata: “Ketika sampai pada Rasul SAW satu berita, bahwa penduduk Persia telah menobatkan puteri Kisra sebagai raja, maka Rasul SAW berkata: “Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahannya) kepada perempuan”. (H.R.Bukhari).

Hadits tersebut dalam tingkatan ahad tidak mutawatir. Seandainya hadits itu dianggap mutawatir, tetapi sabab al-wurudnya berkenaan dengan sebab khusus yaitu merespon kejadian tertentu yang bersifat terbatas (temporer), bukan berlaku untuk umum. Rasulullah SAW mengatakannya berkaitan dengan naiknya Puteri Kisra raja Persia sebagai pemegang pemerintahan.

Hal itu tidak termasuk perundang-undangan yang bersifat umum, sebab berasal dari Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin negara, tidak sebagai rasul.

Kalaupun hadits tersebut dianggap sebagai perundangan untuk umum, maka maknanya secara bahasa yang tepat adalah dikuasainya seluruh urusan negara, serta pemerintahan secara menyeluruh oleh perempuan. Ini suatu hal yang tidak mungkin, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hadits tersebut memakai kata امرأة adalah bentuk nakirah jadi perempuan yang bersifat umum, sehingga perlu ada taqyid atau batasan, artinya perempuan yang mempunyai kemampuan memimpin tidak menjadi masalah kalau dia menjadi pimpinan atau memegang jabatan.

Kalau di lihat dari perawinya yaitu Abu Bakrah, ia menggali hadits tersebut setelah kalahnya Aisyah di perang Jamal, yang telah terpendam 25 tahun dari ingatannya dalam situasi dan konteks yang berbeda.
Hadits itu tidak ada sebelum perang jamal, dimana Aisyah isteri Nabi menjadi pimpinan pasukan yang di dalamnya banyak sahabat mengikutinya, tidak seorangpun sahabat keberatan atas kepemimpinannya. Bahkan Abu Bakrahpun ada, dan tidak membelot darinya. Seandainya dia yakin bahwa Nabi melarang perempuan menjadi pemimpin, tentulah ia segera keluar dari barisan Aisyah, setelah ia teringat hadits di atas. Hal ini menunjukkan bahwa, kepemimpinan perempuan dalam hal ini adalah Aisyah diterima oleh para sahabat terkemuka.

Bukti bahwa perempuan mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk memikul masalah besar adalah terdapat dalam al-Qur`an tentang Hajar, ibu Nabi Isma’il AS, tentang ibu Nabi Musa AS., dan tentang Maryam, ibu Nabi Isa AS. Dari bukti tersebut menunjukkan bahwa perempuan dapat mengatasi masalah, kendatipun dalam scope yang luas, seperti persoalan dalam suatu negara.

C. Kesimpulan
Demikianlah pembahasan secara kritis tentang hak perempuan dalam politik menurut Islam. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan ayat atau hadits yang melarang kaum perempuan untuk aktif dalam dunia politik, demikian juga menjadi pemimpin. Sebaliknya Al-Qur’an dan hadits banyak mengisyaratkan tentang kebolehan perempuan aktif menekuni dunia tersebut. Jadi Islam memberikan peran terhadap perempuan untuk berpolitik.

Dalam melihat satu persoalan jangan mengambilkan keumuman lafaz untuk digeneralkan semua persoalan, tetapi lihat kontek dan faktor persoalan dalam kekhususan lafaz. Artinya konstruk al-Qur’an Hadits sudah seharunya diletakkan pada masa fungsionalnya, yaitu sekarang dan yang akan datang, bukan sebaliknya.

DAFTAR PUSTAKA
Mulia, Siti Musdah, Muslimah Reformis; Perempuan Pembaharuan Keagamaan (Bandung:Mizan,2004).
Abdul Karim, M., Wacana Politik Islam Kontemporer (Suka Press:UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007).
Ali Engineer, Ashgar, Pembebasan Perempuan (PT. Lkis Pelangi Aksara:Yogyarta, 2003).
________Bias Jender Dalam Pemahaman Islam (Yogyakarta: Gama Media).
Yasir Alimin, Moh., Jenis Kelamin Tuhan, Lintas Batas Tafsir Agaman (Yogyakarta:Lkis, 2002).
Moghissi, Haideh, Feminisme dan Fundamentalisme Islam (Yogyakarta: PT. Lkis Pelangi Aksara, 2005).
________Rekontruksi Metodelogis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam (Pustaka Pelajar kerja sama PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002).
________Menakar Harga Perempuan; Eksplorasi Lanjut atas Hak-Hak Perempuan dalam Islam (Mizan: Bandung, 1999).
Nurun, Najwah, Dilema Perempuan; dalam Lintas Agama dan Budaya (PSW UIN Sunan Kalijaga:Yogyakarta,2005).

0 komentar:

Posting Komentar