Tujuan Pembentukan BPUPKI

Serba Sejarah - Tujuan dibentuk BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia medeka atau mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Anggota dari BPUPKI ada 67 orang yang terdiri dari tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 orang Indonesia serta 7 orang Jepang. Dengan ketuanya Rajiman Wediodiningrat.

BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon. BPUPKI mulai bekerja dalam sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Tujuannya merumuskan undang-undang dasar. Sebelum merumuskan konstitusi negara harus merumuskan dasar negara Indonesia yang akan menjiwai undang-undang dasar. Untuk mendapatakan rumusan dasar negara tersebut maka acara sidang adalah mendengarkan pidato dari beberapa tokoh pergerakan seperti:
1.  Sidang tanggal 29 Mei 1945, Muh Yamin mengumumkan rumusan Lima azas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yaitu :
“Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat”.
2.  Sidang tanggal 31 Mei 1945, Dr. Supomo mengemukakan lima prinsip dasar dasar negara yang dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu
“Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, dan Keadilan Sosial”
3.  Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno, mengemukakan lima dasar dasar negara Indonesia yang dinamakan PANCASILA, yaitu
“Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme/ Peri Kemanusiaan, Mufakat/ Demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa”
Apa yang dikemukakan Sukarno tersebut dikenal dengan istilah Pancasila. Tanggal 1 Juni di kenal sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pidato itu sekaligus mengakhiri masa sidang pertama BPUPKI. Setelah itu BPUPKI mengalami masa reses (istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum masa reses dibentuk Panitia kecil (Panitia Sembilan) dengan ketua Ir. Sukarno yang bertugas mengolah usul dari konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia.

22 Juni 1945 Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja panitia sembilan ke anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Menurut dokumen tersebut dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI yang akan diselenggarakan mulai 10 Juni 1945.

Selain itu terdapat pula sidang tanggal 14 Juli 1945 yang membahas mengenai Rancangan Undang-undang Dasar, dari sidang disepakati bahwa harus adanya :
·        Pernyataan Indonesia merdeka
·        Pembukaan undang-undang dasar
·        Batang tubuh UUD yang kemudian disebut Undang-undang Dasar (berisi wilayah negara (sama dengan Hindia Belanda), bentuk negara kesatuan, pemerintahan republik, bendera nasional Sang Merah Putih, dan bahasa nasional bahasa Indonesia)

7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya yaitu menyusun rancangan UUD bagi negara Indonesia merdeka dan diganti PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Iinkai dengan Ir. Sukarno sebagai ketua.

Mereka meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-undang Dasar 1945. Tugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang Indonesia diketuai oleh Sukarno dan Hatta sebagai wakilnya.

Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Sukarno, Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945.

Hasilnya cepat lambat kemerdekaan bisa diberikan tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi menyampaikan keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada PPKI.

5 komentar: